Hakim dan PP PA Bajawa Ikuti BIMTEK Wilayah PTA Kupang
- Written by Rasyid Rizani
- Category: Berita PA Bajawa

Drs.H.Djajusman MS, SH, MH, M.Mpd (Ketua PTA Kupang), Drs.H.Purwosusilo, SH, MH (Dirjen Badilag MA RI), dan Drs. H.Bambang Ali Muhadjir, SH (Wakil Ketua PTA Kupang)
Kupang| Minggu, (29/09/2013). Bertempat di Hotel T-More, Kota Kupang, Pengadilan Tinggi Agama Kupang mengadakan acara Bimbingan Teknis Hakim dan Panitera Pengganti dalam Penanganan dan Penyelesaian Perkara Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Acara tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 29 September s.d 01 Oktober 2013. Para peserta yang hadir adalah para Hakim dan Panitera di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kupang yaitu sebanyak 28 Hakim dan 28 dari Kepaniteraan. Pengadilan Agama Bajawa mengutus 4 orang wakilnya yaitu: untuk Bintek Hakim diwakili oleh (Drs. H. Rakhmat Hidayat, HS, S.H., M.H., dan Rasyid Rizani, S.HI., M.HI) dan Bintek Panitera Pengganti diwakili oleh (Mustajib, S.HI dan Siti Saleha Yusuf, S.HI). Acara dimulai dengan pembukaan yang dibuka secara langsung oleh bapak Dirjen Badilag, Drs. H. Purwosusilo, SH., MH dan didampingi oleh Ketua (Drs. H. Djajusman MS, S.H., M.H. M.Mpd) dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang (Drs. H. Bambang Ali Muhadjir, S.H.).
Dalam sambutannya, KPTA Kupang mengucapkan terima kasih atas kesediaan Bapak Dirjen menghadiri Bimbingan Teknis Hakim dan Panitera Pengganti ini. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Hakim dalam pembutan putusan adalah:
- Kata âBismillahirrahmanirrahimâ dalam kepala putusan ditulis dengan huruf Arab.
- Untuk merumuskan fakta hukum, maka pengolahan fakta peristiwa harus benar-benar mempertimbangkan 3 (tiga) hal sebagai berikut:
- Pertimbangan Yuridis dengan menyebutkan dasar Undang-undang kemudian menunjuk pasal, ayat dan huruf terkait.
- Pertimbangan sosiologis, yaitu hakim harus menggali dan memahami hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
- Pertimbangan filosofis, hakim menempatkan Alquran sebagai dalil tertinggi, kemudian hadits, dan dalil dalil hukum terkait lainnya untuk mewujudkan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Setelah sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, kemudian acara dilanjutkan oleh sambutan Pak Dirjen. Dalam kesempatan ini beliau mengungkapkan bahwa keberhasilan sebuah pengadilan adalah dengan tercapainya tujuan pokok pengadilan yaitu menerima, memeriksa dan memutus perkara, untuk itu perlu kita bangun dan kita upayakan tujuan tersebut agar dapat tercapai. Mengingat perkara di Pengadilan Agama bertambah banyak maka diwajibkan bagi setiap peradilan agama untuk memakai SIADPA, aplikasi yang membantu ini telah dirancang sedemikian rupa sampai pada laporan keuangan perkara. Masih banyak Pengadilan Agama yang belum memaksimalkan SIADPA ini. Hal ini terbukti dengan banyaknya data-data yang tidak sinkron dengan data fisik perkara. SIADPA hanya dibebankan kepada admin, seharusnya data yang dimasukkan harus sesuai dengan konsep dari Majelis Hakim agar tidak terjadinya perbedaan antara data SIADPA dan Laporan Fisik.
Tim Perumus
Download Hasil rumusan bedah berkas Bintek Hakim dalam Penyelesaian Perkara DI SINI.
