PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Oleh : Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
(Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa Kelas II)
A. PENDAHULUAN
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Mengenai ketentuan khusus tentang Perbankan Syariah diatur dalam UU No 21 tahun 2008

