Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Hakim Pengadilan Agama Bajawa
- Written by Luthfi
- Category: Berita PA Bajawa
Bajawa| Rabu (30/10/2013), Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1916/DjA/KP.04.6/SK/IX/2013, tanggal 11 September 2013, tentang penempatan hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, maka Sdr. Sukahata Wakano, S.H.I., NIP. 19810817 200912 1 005, Pangkat Penata Muda (III/a) Hakim Pratama diambil sumpahnya dan dilantik oleh Ketua Pengadilan Agama Bajawa, menjadi Hakim Pengadilan Agama Bajawa Klas II. Sebelumnya Sdr. Sukahata Wakano, S.H.I, adalah Calon Hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo kelas IB. Dengan telah dilantiknya Sdr. Sukahata Wakano, SHI sebagai hakim baru di Pengadilan Agama Bajawa, berarti Pengadilan Agama Bajawa saat ini telah memiliki tiga orang hakim diluar Ketua dan Wakil Ketua.
Acara dimulai dengan Pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Kepala Urusan Kepegawaian Siti Saleha Yusuf, SHI. Setelah pembacaan SK, pengambilan sumpah jabatan hakim baru ini dimulai dengan pengucapan sumpah, sebagai saksi adalah Sdr. Rasyid Rizani, SHI.,MHI,. dan Sdr. Mustajib, SHI dengan rohaniwan Oleh Sdr. Abdullah Rauf, S.Kom, Setelah pengucapan sumpah jabatan hakim, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah. kemudian pelantikan dan penandatangan naskah pelantikan oleh Ketua Pengadilan Agama Bajawa Drs. H. Rakhmat Hidayat,HS. SH, MH.
|
|
|
Ketua Pengadilan Agama Bajawa Drs.H.Rakhmat Hidayat HS. SH, MH., dalam amanatnya menyampaikan, ”Saya mengucapkan selamat kepada Sdr. Sukahata Wakano, SHI yang telah dilantik menjadi hakim, jabatan hakim ini banyak orang yang mnginginkannya namun tidak semua orang dapat memperolehnya, hakim adalah orang-orang pilihan. Termasuk saudara yang terpilih itu, karena saudara adalah orang orang terpilih maka perlu menjaga keterpilihan kita dengan menjaga dan meningkatkan kwalitas diri saudara”. Jabatan hakim adalah jabatan mulia, lanjutnya, karena itu saudara hendaknya dapat memelihara kemuliaan itu, dengan cara memahami sifat sifat yang harus dimiliki oleh seorang hakim dan sifat sifat yang dilarang bagi seorang hakim jika ini bisa dihayati dan amalkan pastilah keberhasilan dimasa yang akan datang akan saudara peroleh. Dalam Sambutan KPA Bajawa juga memaparkan tentang sifat hakim yang perlu dilaksanakan baik didalam dinas maupun diluar dinas :
- Kartika: kita harus percaya dan taqwa kepada Allah Swt
- Cakra: kita harus berlaku adi
- Candra: kita berlaku bijaksana dan berwibawa
- Sari: kita memiliki berbudi baik berkelakuan tidak tercela
- Tirta: bersifat jujur;
Ketua Pengadilan Agama Bajawa, mengajak untuk selalu bersyukur atas segala apapun yang telah diraih terutama bagi Hakim dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, disamping itu pula beliau juga mewanti-wanti dan mengingatkan agar para Hakim selalu menjunjung tinggi dan mengamalkan Kode Etik Hakim. Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Bajawa mengharapkan agar Hakim yang baru saja dilantik agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh dedikasi bagi penyelesaian perkara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Terkait dengan beberapa situasi saat ini, dimana banyaknya laporan masyarakat akan prilaku dan tingkah laku hakim yang menyalahi peraturan dan Kode Etik Hakim, agar bagi Hakim Pengadilan Agama Bajawa dapat selalu menjadi peringatan dan instropeksi agar benar-benar menjaga moral, tindakan dan prilaku serta gaya hidup yang benar-benar mencerminkan “Wakil Tuhan” di dunia. Mengakhiri sambutan dan arahannya Ketua Pengadilan Agama Bajawa tidak lupa mengucapkan selamat bergabung dan menjadi keluarga besar Pengadilan Agama Bajawa, Semoga dengan bertambahnya hakim akan menambah kekuatan dan peluang bagi Pengadilan Agama Bajawa untuk mewujudkan visi dan misi menuju badan peradilan yang agung.
Setelah sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Bajawa, kemudian acara dilanjutkan dengan doa oleh Bapak Mustajib, SHI dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dan sukses kepada Hakim yang baru dilantik.
