Ekspos Hasil Pengawasan Hawasbid, PA Bajawa Kekurangan Personil
- Written by Rahmat
- Category: Berita PA Bajawa
Bajawa| Sudah menjadi suatu keniscayaan bahwa dalam sebuah organisasi yang baik, fungsi managemen harus dilakukan secara sistematis guna mencapai suatu tujuan. Dalam rangka menjalankan fungsi managemen yaitu fungsi pengawasan/controlling, ketua Pengadilan Agama Bajawa, Drs. H. Rakhmat Hidayat, HS., SH., MH mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor: W23-A8/381/KP.04.6/IX/SK/2012 tentang penunjukan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid).
Tim yang dikoordinatori oleh Wakil Ketua PA Bajawa, Tamim, SH dengan Anggota Drs. Nurmaali selaku Hawasbid Administrasi Perkara dan Administrasi Persidangan, Rasyid Rizani, SHI., MHI sebagai Hawasbid Administrasi umum dan Rahmat Raharjo, SHI., MSI sebagai Hawasbid managemen peradilan dan kinerja pelayanan publik, melakukan pengawasan selama 3 hari berturut-turut mulai tanggal 24 – 26 September 2012.
Pengawasan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan secara berkala setiap triwulan sebagaimana aturan yang ada dalam buku IV tentang Pedoman Pengawasan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, senin pada tanggal 03 Oktober 2012 Tim Hawasbid PA Bajawa melakukan ekspos hasil pengawasan di ruang sidang di hadapan seluruh pegawai Pengadilan Agama Bajawa bersamaan dengan kegiatan rapat evaluasi.
Ekspos ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi agar seluruh pegawai khususnya yang menangani hasil temuan tersebut dapat memperbaiki kekeliruan dan agar ke depan tidak terjadi kesalahan yang sama.
Adapun temuan hasil pengawasan di masing-masing bidang adalah sebagai berikut:
- Bidang Administrasi Perkara dan Persidangan.
|
No |
Materi Pengawasan |
Temuan |
Evaluasi |
Keterangan |
|
1 |
Kode Buku Register |
Belum sesuai dengan buku II |
Disesuaikan dengan buku II |
Semua buku register yang dikirim dari pusat sudah salah cetak. |
|
2 |
Buku Kas Bantu |
Belum dijilid perbulan |
Sesuai petunjuk buku II harus dijilid setiap bulannya |
|
|
3 |
Penaksir Panjar Biaya Perkara |
Ditaksir oleh wapan |
Seharusnya oleh meja I |
Wapan merangkap Meja I karena kurangnya personil |
|
4 |
Laporan perkara |
Dilakukan oleh Kaur Kepegawaian |
Seharusnya oleh Panmud Hukum |
Kaur Kepegawian merangkap pencatat register dan laporan perkara bulanan karena kurangnya personil |
|
5. |
Papan nama Meja I, II dan III |
Tidak terpasang |
Dipasang untuk memudahkan para pihak yang berperkara |
|
|
6 |
Buku register hisab rukyat |
Belum tersedia |
Sesuai buku II harus diadakan |
Pusat tidak mengirimkan buku register tersebut |
- Bidang Administrasi Umum
|
No |
Materi Pengawasan |
Temuan |
Evaluasi |
Keterangan |
|
1 |
Berkas Kepegawaian |
Ada pegawai yang belum memiliki Taspen dan Karpeg |
Dilengkapi |
Sudah mengajukan dan hanya menunggu dari instansi terkait yang mengeluarkannya |
|
2 |
Jabataran Struktural |
Semua Panmud kosong |
Mengajukan surat permohonan penambahan personil untuk mengisi kekosongan |
- Bidang Managemen Peradilan dan Pelayanan Umum
|
No |
Materi Pengawasan |
Temuan |
Evaluasi |
Keterangan |
|
1 |
Pantauan laporan kesekretariatan |
Kegiatan Kajian pustaka per catur wulan tidak berjalan |
Agar dijalankan secara periodik sesuai Jadwal |
|
|
2 |
Kegiatan penunjang kinerja |
Senam setiap jumat berhenti |
Agar diadakan setiap hari jumat |
Sudah mulai berjalan sebelum ekspos hasil temuan |
|
3 |
Koperasi PA Bajawa |
Belum ada ketua |
Agar dilakukan rapat untuk pemilihan ketua |
Ketua Koperasi sudah mutasi dan menunggu RAT untuk pemilihan ketua baru |
Kesimpulan yang dapat diambil dari beberapa temuan di atas adalah dikarenakan PA Bajawa kekurangan personil sebab selama ini banyak pegawai dan hakim yang dimutasi karena berbagai alasan sementara itu pegawai yang masuk tidak sebanding dengan yang keluar.
Semoga dalam waktu dekat setidaknya ada tambahan beberapa personil baru sehingga rangkap jabatan dan pekerjaan tidak terlalu banyak mengingat Kaur Kepegawaian Siti Shalehah Yusuf, SHI merangkap 3 pekerjaan sekaligus sebagai Kaur kepegawaian, pencatat meja register serta pelaporan perkara baik itu ke PTA maupun melalui Info perkara Badilag.
