viagra online cialis online cheap viagra buy phenterminecialis viagra online cialis buy viagra online cialis online generic viagra Pengadilan Agama Bajawa - Pengadilan Agama Bajawa

Font Size

SCREEN

Profile

Layout

Direction

Menu Style

Cpanel
H 1

Jadwal Sidang

Publikasi Putusan

Info Akta Cerai

Sisa Panjar

Tabayyun


PENGUMUMAN

Format Laporan Sidang Keliling, Prodeo, Posbakum dan Pelayanan Terpadu
Contoh Format Pembuatan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)

Pengiriman Soft Copy Berkas Perkara untuk Lomba Pemberkasan Perkara
Revisi Penilaian Simpeg dan E Doc tahun 2014
Surat Edaran: Tentang Pelaksanaan Alokasi Pagu DIPA 04
Jam Kerja Pengadilan Agama Bajawa Selama bulan Ramadhan

Kelengkapan Data Pekerjaan Suami/Isteri pada Data Simpeg

Perubahan Struktur RKA tahun 2015
Lomba Memperingati 25 Tahun UU Peradilan Agama
Fomat Berita Acara Sidang dan Putusan Terbaru

SEPUTAR BADILAG

Naskah Standar Rancang Ulang Siadpa Disiapkan
Tunjangan Ketua MA dan Hakim Agung Naik Drastis
Kenaikan Pangkat dan Jabatan PNS di MA harus Gunakan SKP
Empat Calon Hakim Agung Kamar Agama Lolos ke Tahap Wawancara
MA dan KY Bahas Perekrutan Calon Hakim dan Kenaikan Kelas PA
Dirjen Badilag Minta PTA Lakukan Penilaian Lomba
Dirjen Badilag: Aplikasi Siadpa Wajib bagi Aparatur PA

Dirjen Badilag Kunjungi PA Cikarang dan Bekasi

Dirjen Badilag: Isbat Nikah berbeda dengan Nikah Massal
Dirjen Badilag beri Apresiasi Positif Sidang Terpadi di PA Cikarang

BERITA MAHKAMAH AGUNG

Formasi Pengadaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
Perpanjangan Rekruitmen Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Untuk Lingkungan PN, PTUN, PM
Pemberkasan Usul Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II

Waka MA Buka Seminar: Peran Media, Opini Publik dan Independensi Yudisial
Sekretaris Mahkamah Agung Lantik Hakim Pengawas
Mahkamah Agung Bahas Rekruitmen Calon Hakim
Konferensi Kemitraan AIJP 2014: Mendengar Suara Kemitraan
Ketua MA Lantik Ketua BPK
Waspadai Modus Penipuan Berkedok Mengurus Perkara di MA
Surat Sekretaris MA tentang Penyediaan Data Bandwith Inet di Pengadilan

ARTIKEL DAN OPINI

Rekonstruksi Pembagian Harta Bersama
Optimalisasi Pelayanan Publik di PA Melalui Pemanfaatan IT
Tak Terhimpit Tatkala Sempit
Menakar Penerapan Asas Hukum Peraturan Isbat Nikah
Membangun Silogisme Amar Putusan Perceraian
Catatan Atas Konsep Mudharabah dalam KHES
Perbandingan Hisab Takribul Hilal Ijtima'i dan Sistem Ephemeris Hisab Rukyat
Penerapan Prinsip Syariah dalam Produk Perbankan Syariah
Pokok-Pokok Masalah dalam Kritik Sanad dan Matan
Kedudukan Qonun Jinayat di Aceh dalam Sistem Hukum Nasional

ISTILAH HUKUM

Relaas Panggilan
Putusan Verstek
Verzet
Ikrar Talak
Kuasa Insidentil
Mediasi
Jawaban, Replik dan Duplik
Konvensi dan Rekonvensi
Eksepsi
Incracht (BHT)


Pengadilan Agama Bajawa

Putusan Verstek

Berdasarkan Kamus Hukum, istilah verstek diambil dari kata verstek procedure yang berarti “acara luar hadir”, dan verstekvonnis yang berarti “putusan tanpa hadir atau putusan di luar hadir tergugat”. Istilah bagi suatu putusan yang dikeluarkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat yang digunakan dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia adalah verstek. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa verstek adalah suatu kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran tergugat di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan, atau tidak pula menyuruh orang lain untuk mewakilinya, meskipun ia sudah dipanggil secara patut.

Ketentuan mengenai verstek diatur dalam Pasal 125 Herziene Indonesich Reglement (“HIR”)/ Pasal 78 Reglement op de Rechtsvordering (“Rv”). Dalam hal ini, hakim diberi wewenang untuk menjatuhkan putusan diluar hadir atau tanpa hadirnya tergugat, dengan syarat:

  • Tergugat tidak datang menghadiri sidang pemeriksaan yang ditentukan tanpa alasan yang sah; atau
  • Tergugat tidak pula menyuruh orang lain untuk mewakilinya di persidangan;
  • Tergugat telah dipanggil di persidangan secara sah dan patut, tetapi tidak datang ke persidangan;
  • Tergugat tidak mengajukan eksepsi/ tangkisan mengenai kewenangan;
  • Penggugat hadir di persidangan dan mohon suatu putusan.

Relaas Panggilan

Surat Panggilan Sidang (Relaas) adalah surat yang ditujukan kepada para pihak yang berperkara untuk menghadiri persidangan yang telah ditentukan oleh Ketua Majelis oleh petugas resmi yang ditunjuk Ketua Pengadilan yang dilakukan secara resmi dan patut. Oleh karenanya, Relaas merupakan akta autentik.

Yang dimaksud dengan resmi adalah pemanggilan harus tepat menurut tata cara yang telah ditentukan peraturan perundangan. Sementara yang dimaksud dengan Patut adalah dalam menetapkan tanggal persidangan hendaknya memperhatikan letak jauh dekatnya tempat tinggal para pihak yang berperkara, yakni tenggat waktu yang ditetapkan tidak boleh kurang dari tiga hari sebelum persidangan dimulai dan di dalamnya tidak termasuk hari besar atau hari libur.

Gugatan/Permohonan

PANDUAN

PENGAJUAN GUGATAN CERAI

Di Pengadilan Agama

DAFTAR ISI

  1. Kata-kata hukum yang digunakan dalam Pengadilan
  2. Hal-hal yang perlu anda ketahui
  3. Pendukung Gugatan Cerai
  4. Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Cerai
  5. Isi Gugatan Cerai
  6. Proses Persidangan
  7. Pertanyaan Untuk Memastikan
  8. Lampiran 1. Format Surat Gugatan Cerai
  9. Lampiran 2. Format Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
  10. Lampiran 3. Petunjuk Pengisian Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
  11. Lampiran 4. Format Surat Kuasa Insidentil

A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN

  • Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
  • Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda.
  • Tergugat, adalah suami yang anda gugat cerai.
  • Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
  • Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
  • Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di KUA.

  • Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
  • Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.

B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI

Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?

Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.

Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?

  • Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.

  • Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh, maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal anda.

Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?

Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan.

Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.

Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?

Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:

a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.

c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;

d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda terancam;

e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit;

f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;

g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;

h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?

Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.

Kuasa ada 2 macam, yaitu :

a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat

b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)

Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

a. Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)

b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)

c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.

d. Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan.

e. Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.

C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI

Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.

Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :

· Buku Nikah Asli

· KTP Asli

· Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli

· Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).

· Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).

Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.

Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.

Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :

· Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang

· Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda

· Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda

· Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)

Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.


D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI

Langkah 1. Cari Informasi

· Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.

· Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.

Langkah 2. Datang ke Pengadilan

· Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format terlampir (lihat lampiran I).

· Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama anda.

· Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.

Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan

· Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.

Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara

· Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).

· Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.

· Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.

· Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).

Panjar Biaya Perkara:

a. Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)

b. Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.

c. Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.

d. Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.

Langkah 5. Nomor Perkara

· Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.

Langkah 6. Menunggu Hari Sidang

· Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.

· Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.

· Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami tinggal.

Langkah 7. Menghadiri Sidang

· Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.

E. ISI GUGATAN CERAI

a. Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.

b. Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.

c. Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan oleh hakim. Seperti:

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan sebesar Rp____;
  • Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........setiap bulan;
  • Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
  • Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini) berupa______
  • Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama.
  • Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing
  • Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ….. dst

F. PROSES PERSIDANGAN

1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami

2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.

3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.

4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.

a. Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.

b. Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.

c. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.

d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan

Verzet

  • Apa yang dimaksud dengan upaya hukum verzet ?
    Verzet adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh Tergugat atau Termohon atas putusan yang dijatuhkan Hakim tanpa hadirnya Tergugat atau Termohon (verstek).
  • Berapa lama tenggang waktu untuk mengajukan verzet ?
    Tenggang waktu mengajukan verzet sesuai Pasal 153 ayat (2)R.Bg./Pasal 129 ayat (2) HIR adalah :
    1. 14 hari setelah tanggal pemberitahuan isi putusan verstek, jika pemberitahuan tersebut disampaikan langsung kepada Tergugat in person.
    2. Atau sampai hari ke 8 sesudah aanmanning, apabila pemberitahuan isi putusan tidak disampaikan secara langsung kepada Tergugat in person.
    3. Atau sampai hari ke 8 sesudah eksekusi, apabila aanmanning tidak dihadiri oleh Tergugat. Apabila lewat tenggang waktu tersebut, maka putusan verstek telah berkekuatan hukum tetap.
  • Apakah verzet merupakan perkara baru atau lanjutan dari perkara yang diputus dengan putusan verstek ?
    Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 307 K/Sip/1975 tanggal 2 September 1976 disebutkan bahwa perlawanan bukan sebagai perkara baru, tetapi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan semula dan cara pemeriksaannya adalah sama dengan pemeriksaan perkara perdata pada tingkat pertama. Pasal 153 ayat (4) R.Bg. hanya dari segi penyebutan posisi para pihak untuk Penggugat atau Pemohon semula disebut Terlawan, sedangkanTergugat atau Termohon semula disebut Pelawan.
  • Putusan apa yang harus dijatuhkan oleh Hakim apabila ternyata Tergugat atau Termohon juga tidak hadir pada persidangan verzet ?
    Dalam pasal 153 ayat (6) R.Bg. disebutkan bahwa putusan yang akan dijatuhkan terhadap Tergugat atau Termohon yang tidak hadir pada acara sidang pertama pemeriksaan verzet (perlawanan) adalah verstek untuk yang kedua kalinya.

Translate

Hubungi Admin

Visitors Counter

94960
Hari iniHari ini20
KemarinKemarin190
Minggu iniMinggu ini691
Bulan iniBulan ini2851
Semua HariSemua Hari94960
204.236.226.210

Polling

Menurut Anda, manakah menu dari website ini yang perlu diperbaiki

Informasi Perkara - 55.6%
Transparansi - 11.1%
Pengaduan dan Pelayanan - 33.3%
Berita dan Artikel - 0%

Total votes: 9
The voting for this poll has ended on: 18 Jan 2013 - 03:27

Contact Us

Address: Jl. Pattimura

Phone: Phone: (0383) 21272

Email: Email: pabjw@yahoo.co.id

Fax: (0383) 21293

Webpage: Web: http://www.pabajawa.net

Berlangganan Berita

Keep up to date on the latest from our network:

Connect with us