Pengadilan Agama Bajawa
Pengertian Jawaban, Replik dan Duplik
- Written by Super User
- Category: Istilah Hukum
Urutan tahapan sidang perdata adalah:
Pembacaan gugatan → Jawaban → Replik → Duplik
Setelah gugatan dibacakan oleh pihak penggugat, pihak tergugat akan membuat jawaban atas gugatan. Kemudian, pihak penggugat akan menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat yang disebut dengan replik. Terhadap replik penggugat, tergugat akan kembali menanggapi yang disebut dengan duplik.
Setelah proses jawab-menjawab (gugatan, jawaban, replik, duplik) sidang perkara perdata dilanjutkan dengan pembuktian (apabila dianggap perlu dapat pula dilakukan pemeriksaan setempat serta pemeriksaan ahli). Setelah tahap pembuktian, majelis hakim kemudian bermusyawarat untuk merumuskan putusan. Hakim tidak diizinkan menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat (Pasal 178 HIR)
Jadi, dalam hal ini posita adalah rumusan dalil dalam surat gugatan; petitum adalah hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan; replik merupakan respon penggugat atas jawaban tergugat; sedangkan duplik merupakan jawaban tergugat atas replik dari penggugat.
Pengertian Konpensi dan Rekonpensi
- Written by Super User
- Category: Istilah Hukum
Konpensi
Istilah konvensi sebenarnya merupakan istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah ini memang jarang digunakan dibanding istilah gugatan karena istilah konvensi baru akan dipakai apabila ada rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat). Di dalam penjelasan Yahya Harahap (hal. 470), Anda dapat menemukan bahwa ketika penggugat asal (A) digugat balik oleh tergugat (B) maka gugatan A disebut gugatan konvensi dan gugatan balik B disebut gugatan rekonvensi.
Rekonpensi
Menurut M. Yahya Harahap istilah (gugatan) rekonvensi diatur dalam Pasal 132a HIR yang maknanya rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Dalam penjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, oleh karena bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan, artinya. untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya
Pengertian Mediasi
- Written by Super User
- Category: Istilah Hukum
Pengertian Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Surat Kuasa Insidentil
- Written by Super User
- Category: Istilah Hukum
Syarat Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa tersebut telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan dan Ketua Pengadilan hanya memberi izin hanya jika Penerima Kuasa memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Penerima Kuasa tidak berprofesi sebagai advokat/ pengacara.
- Penerima Kuasa adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pemberi kuasa sampai derajat ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan hubungan keluarga yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa. (pengertian ”derajat ketiga” mencakup hubungan garis lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping).
- Tidak menerima imbalan jasa atau upah.
- Sepanjang tahun berjalan belum pernah bertindak sebagai kuasa insidentil pada perkara yang lain.
Ikrar Talak
- Written by Super User
- Category: Istilah Hukum
Ikrar Talak adalah ikrar atau pernyataan yang diucapkan oleh pihak suami di hadapan persidangan Pengadilan Agama setelah putusan perkara terkait telah berkekuatan hukum tetap. Suatu putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari putusan didengar atau diketahui langsung oleh para pihak. Jika pada saat sidang para pihak datang di persidangan, maka terhitung 14 hari setelah pembacaan putusan tersebut, putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun jika salah satu pihak tidak hadir, maka amar putusan akan dikirimkan kepadanya dan terhitung 14 hari setelah ia/pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang menandatangi pemberitahuan amar putusan tersebut, maka putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika Pemohon (suami) yang akan mengucapkan ikrar talak tidak hadir pada sidang yang telah ditentukan tidak hadir, maka Majelis Hakim menunda persidangan sampai dengan 6 (enam bulan). Dan jika selama waktu penundaan tersebut, Pemohon tidak datang ke pengadilan untuk melapor dan memohon agar ikrar talak dilaksanakan, maka putusan tersebut menjadi gugur dengan surat penetapan oleh Ketua Pengadilan.





















