Font Size

SCREEN

Profile

Layout

Direction

Menu Style

Cpanel
H 1

SIPP PA Bajawa

Publikasi Putusan

Info Akta Cerai

Sisa Panjar

Tabayyun


PENGUMUMAN

Rektor LIPIA Mengapresiasi Langkah Badilag Dalam Orientasi Peradilan Agama | (05/11)

Tiga Inovasi dari Pengadilan Agama Masuk 10 Besar

Ke Pengadilan Agama Ini, Tim Penilai Reformasi Birokrasi Memberi Apresiasi

Dibagi 9 Sesi, Pelatihan Ekonomi Syariah di Aceh Menghasilkan 3 Peserta Terbaik

Pak Taufiq Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Wafat

238 PA Belum Punya Layanan Posbakum

Saatnya Pengadilan di Indonesia Punya Kendaraan Khusus untuk Mobile Court

SEPUTAR BADILAG

Pimpinan MS Aceh Melakukan Pembinaan Terhadap PimpinanMS se Aceh | (5/11)

Pansek PTA Banjarmasin: PA Pelaihari Ingin Sejajar dengan PA-PA Besar di Jawa | (5/11)

Wajib Lapor LHKASN, ASN PA Muara Sabak Akses Aplikasi SIHARKA | (5/11)

Peletakan Sita Eksekusi PA Bukittinggi | (5/11)

Launching Inovasi PA Sengeti, KPTA Jambi Beberkan Filsafat Ini | (5/11)

MS Aceh Gelar Hakim Tinggi dan Ketua MS Kab/Kota serta Wisuda Purna Bukti Hakim Tinggi MS Aceh | (5/11)

Pelantikan Wakil Ketua PA Stabat, Perkuat Penerapan ISO | (5/11)

BERITA MAHKAMAH AGUNG

TEGURAN ATAS PENYERAPAN ANGGARAN RENDAH BELANJA MODAL PADA SATUAN KERJA DI MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2015 5/11/2015

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN 4/11/2015

10 INOVASI UNGGULAN KOMPETISI PELAYANAN PUBLIK PERADILAN 2015 4/11/2015

TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK-RI 4/11/2015

KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NO : 49/SEK/SK/X/2015 TENTANG TIM HELPDESK LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI 4/11/2015

VERIFIKASI FAKTUAL: MENINJAU INOVASI LANGSUNG 3/11/2015

LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN DALAM RANGKA PERCEPATAN ANGGARAN TA 2015 3/11/2015

ARTIKEL & OPINI

Rekonstruksi Pembagian Harta Bersama
Optimalisasi Pelayanan Publik di PA Melalui Pemanfaatan IT
Tak Terhimpit Tatkala Sempit
Menakar Penerapan Asas Hukum Peraturan Isbat Nikah
Membangun Silogisme Amar Putusan Perceraian
Catatan Atas Konsep Mudharabah dalam KHES
Perbandingan Hisab Takribul Hilal Ijtima'i dan Sistem Ephemeris Hisab Rukyat
Penerapan Prinsip Syariah dalam Produk Perbankan Syariah
Pokok-Pokok Masalah dalam Kritik Sanad dan Matan
Kedudukan Qonun Jinayat di Aceh dalam Sistem Hukum Nasional

ISTILAH HUKUM

Relaas Panggilan
Putusan Verstek
Verzet
Ikrar Talak
Kuasa Insidentil
Mediasi
Jawaban, Replik dan Duplik
Konvensi dan Rekonvensi
Eksepsi
Incracht (BHT)


Pengadilan Agama Bajawa

Pengertian Jawaban, Replik dan Duplik

Urutan tahapan sidang perdata adalah:


Pembacaan gugatan Jawaban Replik Duplik

Setelah gugatan dibacakan oleh pihak penggugat, pihak tergugat akan membuat jawaban atas gugatan. Kemudian, pihak penggugat akan menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat yang disebut dengan replik. Terhadap replik penggugat, tergugat akan kembali menanggapi yang disebut dengan duplik.

Setelah proses jawab-menjawab (gugatan, jawaban, replik, duplik) sidang perkara perdata dilanjutkan dengan pembuktian (apabila dianggap perlu dapat pula dilakukan pemeriksaan setempat serta pemeriksaan ahli). Setelah tahap pembuktian, majelis hakim kemudian bermusyawarat untuk merumuskan putusan. Hakim tidak diizinkan menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat (Pasal 178 HIR)

Jadi, dalam hal ini posita adalah rumusan dalil dalam surat gugatan; petitum adalah hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan; replik merupakan respon penggugat atas jawaban tergugat; sedangkan duplik merupakan jawaban tergugat atas replik dari penggugat.

Pengertian Konpensi dan Rekonpensi

Konpensi

Istilah konvensi sebenarnya merupakan istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah ini memang jarang digunakan dibanding istilah gugatan karena istilah konvensi baru akan dipakai apabila ada rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat). Di dalam penjelasan Yahya Harahap (hal. 470), Anda dapat menemukan bahwa ketika penggugat asal (A) digugat balik oleh tergugat (B) maka gugatan A disebut gugatan konvensi dan gugatan balik B disebut gugatan rekonvensi.

Rekonpensi

Menurut M. Yahya Harahap istilah (gugatan) rekonvensi diatur dalam Pasal 132a HIR yang maknanya rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Dalam penjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, oleh karena bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan, artinya. untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya

Pengertian Mediasi

Pengertian Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Surat Kuasa Insidentil

Syarat Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa tersebut telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan dan Ketua Pengadilan hanya memberi izin hanya jika Penerima Kuasa memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Penerima Kuasa tidak berprofesi sebagai advokat/ pengacara.
  • Penerima Kuasa adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pemberi kuasa sampai derajat ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan hubungan keluarga yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa. (pengertian ”derajat ketiga” mencakup hubungan garis lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping).
  • Tidak menerima imbalan jasa atau upah.
  • Sepanjang tahun berjalan belum pernah bertindak sebagai kuasa insidentil pada perkara yang lain.

Ikrar Talak

Ikrar Talak adalah ikrar atau pernyataan yang diucapkan oleh pihak suami di hadapan persidangan Pengadilan Agama setelah putusan perkara terkait telah berkekuatan hukum tetap. Suatu putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari putusan didengar atau diketahui langsung oleh para pihak. Jika pada saat sidang para pihak datang di persidangan, maka terhitung 14 hari setelah pembacaan putusan tersebut, putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun jika salah satu pihak tidak hadir, maka amar putusan akan dikirimkan kepadanya dan terhitung 14 hari setelah ia/pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang menandatangi pemberitahuan amar putusan tersebut, maka putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika Pemohon (suami) yang akan mengucapkan ikrar talak tidak hadir pada sidang yang telah ditentukan tidak hadir, maka Majelis Hakim menunda persidangan sampai dengan 6 (enam bulan). Dan jika selama waktu penundaan tersebut, Pemohon tidak datang ke pengadilan untuk melapor dan memohon agar ikrar talak dilaksanakan, maka putusan tersebut menjadi gugur dengan surat penetapan oleh Ketua Pengadilan.

Translate

Hubungi Admin

Visitors Counter

208228
Hari iniHari ini47
KemarinKemarin77
Minggu iniMinggu ini201
Bulan iniBulan ini1752
Semua HariSemua Hari208228
34.207.98.73

Polling

Menurut Anda, manakah menu dari website ini yang perlu diperbaiki

Informasi Perkara - 55.6%
Transparansi - 11.1%
Pengaduan dan Pelayanan - 33.3%
Berita dan Artikel - 0%

Total votes: 9
The voting for this poll has ended on: 18 Jan 2013 - 03:27

Contact Us

Address: Jl. Pattimura

Phone: Phone: (0383) 21272

Email: Email: pabjw@yahoo.co.id

Fax: (0383) 21293

Webpage: Web: http://www.pabajawa.net

Berlangganan Berita

Keep up to date on the latest from our network:

Connect with us